Rabu, 26 Juni 2013

SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) SEBAGAI UPAYA UNTUK MEWUJUDKAN PELAKSANAAN OTODA

Tugas AKN
SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) SEBAGAI UPAYA UNTUK  MEWUJUDKAN PELAKSANAAN OTODA
Sistem pemerintahan Republik Indonesia menuturkan asas desentralisasi, dekosentrasi dan tugas pembantuan yang dilaksanakan secara bersama-sama. Untuk mewujudkan pelaksanaan asa desentralisasi tersebut maka dibentuklah daerah otonom yang terbagi dalam daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota yang bersifat otonom sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
Menurut pasal 1 huruf 1 dalam Undang-Undang tersebut dirumuskan bahwa : “Daerah  Otonom”, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.
Pengertian daerah otonom dimaksud agar daerah yang bersangkutan dapat berkembang sesuai dengan kemampuannya sendiri yang tidak bergantung kepada pemerintah pusat, oleh karena itu daerah otonom harus mempunyai kemampuan sendiri untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri melalui sumber-sumber  pendapatan yang dimiliki. Hal ini meliputi semua kekayaan yang dikuasai oleh daerah dengan batas-batas kewenangan yang ada dan selanjutnya digunakan untuk membiayai semua kebutuhan dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangganya sendiri. Jadi agar daerah  dapat  menjalankan  kewajibannya dengan sebaik-baiknya perlu ada  sumber pendapatan daerah, sesuai  dengan apa  yang dikatakan Soedjito yaitu : “Semakin besar keuangan daerah, semakin besar  pulalah kemampuan daerah untuk menyelenggarakan  usaha-usahanya dalam bidang keamanan, ketertiban umum, sosial, kebudayaan dan     kesejahteraan  pada umumnya bagi wilayah dan penduduknya, atau dengan kata lain semakin besarlah kemampuan daerah untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, seperti yang dikemukakan Syamsi berikut: faktor-faktor tersebut adalah: kemampuan struktural organisasinya, kemampuan aparatur daerah, kemampuan mendoronpartisipasi masyarakat  dan  kemampuan  keuangan  daerah,  diantara  faktor-faktor  tersebut, faktor keuangan merupakan faktor essensial untuk mengukur tingkat kemampuan daerah dalam melaksanakan otonominya. Dikatakan demikian, karena pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab harus didukung dengan tersedianya dana guna pembiayaan pembangunan. Maka daerah otonom diharapkan mempunyai pendapatan sendiri untuk membiayai penyelenggaraan urusan rumah tangganya, hal  ini  sejalan dengan  pendapat  Pamudji yang menyatakan : pemerintahan daerah tak dapat melaksanakan fungsinya dengan efektif dan efisien tanpa biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan dan pembangunan, keuangan inilah  merupakan  salah  satu  dasar  kriteria  untuk  mengetahui  secara  nyata kemampuan daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri.
Pendapat diatas didukung juga oleh D.J. Mamesah : “Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki / dikuasai oleh negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejalan dengan pemberian urusan kepada daerah teramsuk sumber keuangannya, maka dalam bunyi pasal 79 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 dicantumkan sumber-sumber pendapatan daerah terdiri atas :
  1. Pendapatan asli daerah yaitu :
  1. Hasil pajak daerah
  2. Hasil retribusi daerah
  3. Hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan
  4. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
  1. Dana Perimbangan
  2. Pinjaman daerah
  3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, sumber keuangan yang berasal dari pendapatan asli daerah lebih penting dibandingkan dengan sumber-sumber diluar pendapatan asli daerah, karena pendapatan asli daerah dapat dipergunakan sesuai dengan prakarsa dan inisiatif daerah sedangkan bentuk pemberian pemerintah (non PAD) sifatnya lebih terikat.
Dengan penggalian dan peningkatan pendapatan asli daerah diharapkan pemerintah    daerah juga mampu meningkatkan kemampuannya dalam penyelenggaraan urusan daerah. Yang diperoleh melalui sumber-sumber pendapatan daerah dan dikelola sendiri oleh pemerintahan daerah. Adapun sumber pendapatan asli daerah yang berdasarkan pada pasal 79 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 terdiri dari :
  1. Hasil pajak daerah;
  2. Hasil retribusi daerah;
  3. Hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan milik daerah yang dipisahkan; dan
  4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
Pajak Daerah
Menurut Kaho pajak daerah adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk Public Investment.
Pajak daerah adalah punguttan daerah menurut peraturan yang ditetapakan sebagai badan hukum publik dalam rangka membeiayai rumah tangganya. Denga kata lain pajak daerah adalah : pajak yang wewenang pungutannya ada pada daerah dan pembangunan daerah hal ini dikemukakan oleh Yasin. Selain itu Davey mengemukakan pendapatnya tentang pajak daerah yaitu :
  1. Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dengan peraturan daerah sendiri
  2. Pajak yang dipungut berdasarkan peraturan nasional tapi pendapatan tarifnya dilakukan oleh Pemda.
  3. Pajak yang dipungut atau ditetapkan oleh Pemda.
  4. Pajak yang dipungut dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat tetapi pungutannya kepada, dibagi hasilkan dengan atau dibebani pungutan tambahan (opsen) oleh Pemda.
Menurut Undang-Undang nomor 18  tahu1997  disebutkan bahwa pajak daerah adalah, yang selanjutnya disebut pajak, yaitu iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembengunan daerah.
Pasal 2 ayat (1) dan (2) didalam Undang–Undang nomor 18 tahun 1999 disebutkan bahwa jenis pajak daerah yaitu :
  1. Jenis pajak daerah Tingkat I terdiri dari :
a.       Pajak kenderaan bermotor
b.      Bea balik nama kenderaan bermotor
c.       Pajak bahan bakar kenderaan bermotor
  1. Jenis pajak dearah Tingkat II terdiri dari :
a.       Pajak hotel dan restoran
b.      Pajak hiburan
c.       Pajak reklame
d.      Pajak penerangan jalan
e.       Pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C.
f.       Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
Selanjutnya pasal  3  ayat  (1)  dicantumkan tarif  pajak  paling  tinggi  dari masing-masing jenis pajak sebagai berikut :
a.       Pajak kenderaan bermotor 5 %
b.      Pajak balik nama kenderaan bermotor 10 %
c.       Pajak bahan bakar kenderaan bermotor 5 % d.  Pajak hotel dan restoran 10 %
d.      Pajak hiburan 35 %
e.       Pajak reklame 25 %
f.       Pajak penerangan jalan 10 %
g.      Pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C
h.      Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan 20 %
Tarif pajak untuk daerah Tingkat I diatur dengan peraturan pemerintah dan penetepannya seragam diseluruh Indonesia. Sedang untuk daerah Tingkat II, selanjutnya ditetapkan oleh peraturan daerah masing-masing dan peraturan daerah tentang pajak tidak dapat berlaku surut. Memperhatikan sumber pendapatan asli daerah sebagaimana tersebut diatas, terlihat sangat bervariasi.
Retribusi Daerah
Rochmat Sumitra mengatakan bahwa retribusi adalah pembayaran kepada negara yang dilakukan kepada mereka yang menggunakan jasa-jasa negara, artinya retribusi daerah sebagai pembayaran atas pemakain jasa atau kerena mendapat pekerjaan usaha atau milik daerah bagi yang berkepentingan atau jasa yang diberikan oleh daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu setiap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah senantiasa berdasarkan prestasi dan jasa yang diberikan kepada masyarakat, sehingga keluasaan retribusi daerah terletak pada yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Jadi retribusi sangat berhubungan erat dengan jasa layanan yang diberikan pemerintah kepada yang membutuhkan.
Pembayaran retribusi oleh masyarakat menurut Davey adalah :
  1. Dasar untuk mengenakan retribusi biasanya harus didasarkan pada total cost dari pada pelayanan-pelayanan yang disediakan
  2. Dalam beberapa hal retribusi biasanya harus didasarkan pada kesinambungan harga jasa suatu pelayanan, yaitu atas dasar mencari keuntungan.
Disamping itu menurut Kaho, ada beberapa ciri-ciri retribusi yaitu :
  1. Retibusi dipungut oleh negara
  2. Dalam pungutan terdapat pemaksaan secara ekonomis
  3. Adanya kontra prestasi yang secar langsung dapat ditunjuk
  4. Retribusi yang dikenakan kepada setiap orang/badan yang menggunakan/ mengenyam jasa-jasa yang disediakan oleh negara.
Sedangkan jenis-jenis retribusi yang diserahkan kepada daerah Tingkat II
menurut Kaho berikut ini :
1.      Uang leges
2.      Biaya jalan / jembatan / tol
3.      Biaya pangkalan
4.      Biaya penambangan
5.      Biaya potong hewan
6.      Uang muka sewa tanah / bangunan
7.      Uang sempadan dan izin bangunan
8.      Uang pemakaian tanah milik daerah
9.      Biaya penguburan
10.  Biaya pengerukan wc
11.  Retribusi pelelangan uang
12.  Izin perusahaan industri kecil
13.  Retribusi pengujian kenderaan bermotor
14.  Retribusi jembatan timbang
15.  Retribusi stasiun dan taksi
16.  Balai pengobatan
17.  Retribusi reklame
18.  Sewa pesanggrahan
19.  Pengeluaran hasil pertanian, hutan dan laut
20.  Biaya pemeriksaan susu dan lainnya
21.  Retribusi tempat rekreasi
Dari uraian diatas dapat kita lihat pengelompokan retribusi yang meliputi :
·         Retribusi jasa umum, yaitu : retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
·          Retribusi jasa usaha, yaitu : retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemda dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya disediakan oleh sektor swasta.
Perusahaan Daerah
Dalam usaha menggali sumber pendapatan daerah dapat dilakukan dengan berbagai cara, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat penting dan perlu mendapat perhatian khusus adalah perusahaan daerah.
Menurut Wayang mengenai perusahaan daerah sebagai berikut :
  1. Perusahaan Daerah adalah kesatuan produksi yang bersifat :
a.       Memberi jasa
b.      Menyelenggarakan pemanfaatan umum
c.       Memupuk pendapatan
  1. Tujuan perusahaan daerah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan kebutuhan rakyat dengan menggutamakan industrialisasi dan ketentraman serta ketenangan kerja menuju masyarakat yang adil dan makmur.
  2. Perusahaan daerah bergerak dalam lapangan yang sesuai dengan urusan rumah tangganya menuru perundang-undangan yang mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah.
  3. Cabang-cabang produksi yang penting bagi daerah dan mengusai hajat hidup orang banyak di daerah, yang modal untuk seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Pendapatan asli daerah tidak seluruhnya memiliki kesamaan, terdapat pula sumber-sumber pendapatan lainnya, yaitu penerimaan lain-lain  yang sah, menurut Devas bahwa : kelompok penerimaan lain-lain dalam pendapatan daerah Tingkat II mencakup berbagai penerimaan kecil-kecil, seperti hasil penjualan alat berat dan bahan  jasa.  Penerimaan  dari  saswa,  bunga  simpanagiro  dan  Bank  serta penerimaan dari denda kontraktor. Namun walaupun demikian sumber penerimaan daerah sangt bergantung pada potensi daerah itu sendiri.
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Sebagaimana diketahui, selama ini khususnya daerah kabupaten banyak bergantung pada pemerintah pusat, karena terbatasnya jumlah dana yang berkaitan dengasumber dana yang telah diatur oleh pemerintah  pusat. Dengan ketergantungan pemerintah daerah dalam hal dana bagi penyelenggaraan urusan, maka akan sulit untuk mencapai tujuan otonomi daerah terutama bagi daerah yang kurang berkembang.
Salah satu faktor penting dalam pelaksanaan otonomi daerah menyangkut ekonomi atau keuangan daerah. Dengan kemampuan ekonomi maksudnya adalah adanya  kemampuan daerah secara ekonomis  artinya  dapat  menjadikan daerah berdiri sendiri tanpa ketergantungan dengan pusat.
Dengan demikian jelas sumber-sumber penerimaan daerah meliputi dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah adalah pendapatan asli daerah yang meliputi: hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, pengelolaan kekayaan daerah serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.





DAFTAR PUSTAKA
Riwu Kaho, Yosef,   Analisa  Hubungan  Pemerintah  Pusat  dan  Daerah  di Indonesia”, Bina Aksara, Jakarta, 1985.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi