Tugas
AKN
SUMBER
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) SEBAGAI UPAYA UNTUK MEWUJUDKAN PELAKSANAAN OTODA
Sistem pemerintahan Republik Indonesia menuturkan asas desentralisasi,
dekosentrasi dan tugas pembantuan
yang dilaksanakan secara bersama-sama. Untuk mewujudkan pelaksanaan
asa
desentralisasi tersebut maka dibentuklah daerah otonom yang terbagi dalam daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota yang bersifat otonom sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
Menurut pasal 1 huruf 1 dalam
Undang-Undang tersebut dirumuskan bahwa
: “Daerah Otonom”, selanjutnya
disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.
Pengertian daerah otonom dimaksud agar daerah yang bersangkutan dapat
berkembang sesuai dengan kemampuannya sendiri yang tidak bergantung kepada pemerintah pusat, oleh karena itu daerah otonom harus mempunyai kemampuan
sendiri untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri melalui sumber-sumber
pendapatan yang dimiliki. Hal ini meliputi semua kekayaan
yang
dikuasai oleh daerah dengan batas-batas kewenangan yang ada dan selanjutnya digunakan
untuk membiayai semua kebutuhan dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangganya sendiri. Jadi
agar daerah dapat
menjalankan kewajibannya dengan
sebaik-baiknya perlu ada
sumber pendapatan
daerah, sesuai dengan apa yang dikatakan
Soedjito yaitu : “Semakin
besar keuangan
daerah, semakin besar
pulalah kemampuan daerah untuk menyelenggarakan
usaha-usahanya dalam bidang
keamanan, ketertiban umum, sosial, kebudayaan
dan kesejahteraan pada umumnya bagi wilayah dan penduduknya, atau dengan kata lain semakin besarlah kemampuan daerah untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kemampuan
penyelenggaraan otonomi daerah, seperti yang dikemukakan
Syamsi berikut: faktor-faktor
tersebut adalah: kemampuan struktural
organisasinya, kemampuan
aparatur daerah, kemampuan
mendorong partisipasi masyarakat
dan
kemampuan keuangan
daerah, diantara faktor-faktor
tersebut, faktor keuangan merupakan faktor essensial untuk mengukur
tingkat kemampuan
daerah dalam melaksanakan
otonominya. Dikatakan
demikian, karena pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab harus didukung dengan tersedianya dana guna pembiayaan
pembangunan.
Maka daerah otonom diharapkan
mempunyai pendapatan sendiri untuk membiayai penyelenggaraan
urusan rumah
tangganya, hal
ini
sejalan dengan pendapat
Pamudji
yang menyatakan : pemerintahan daerah tak dapat melaksanakan fungsinya dengan efektif dan efisien
tanpa biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan
dan
pembangunan, keuangan inilah
merupakan salah satu dasar kriteria
untuk mengetahui
secara
nyata
kemampuan daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri.
Pendapat diatas didukung juga oleh D.J. Mamesah : “Keuangan daerah adalah
semua hak dan kewajiban
yang
dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah
sepanjang belum dimiliki / dikuasai oleh negara atau daerah yang lebih tinggi serta
pihak-pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejalan dengan pemberian
urusan kepada daerah teramsuk sumber keuangannya, maka dalam bunyi
pasal
79 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 dicantumkan
sumber-sumber
pendapatan daerah terdiri atas :
- Pendapatan asli
daerah yaitu
:
- Hasil pajak daerah
- Hasil retribusi
daerah
- Hasil perusahaan milik
daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah
dan
- Lain-lain
pendapatan daerah yang sah
- Dana Perimbangan
- Pinjaman daerah
- Lain-lain
pendapatan daerah yang sah
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, sumber keuangan yang berasal dari
pendapatan asli daerah lebih penting dibandingkan dengan sumber-sumber
diluar pendapatan asli daerah, karena pendapatan asli daerah dapat dipergunakan sesuai dengan prakarsa dan inisiatif daerah sedangkan bentuk pemberian pemerintah (non PAD) sifatnya lebih terikat.
Dengan penggalian dan peningkatan pendapatan asli daerah diharapkan pemerintah daerah
juga mampu meningkatkan
kemampuannya
dalam
penyelenggaraan urusan daerah.
Yang diperoleh melalui sumber-sumber pendapatan
daerah dan dikelola sendiri oleh pemerintahan daerah.
Adapun sumber pendapatan asli daerah yang berdasarkan pada pasal 79
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999
terdiri dari :
- Hasil pajak daerah;
- Hasil retribusi
daerah;
- Hasil perusahaan
milik daerah,
dan hasil pengelolaan
milik daerah
yang dipisahkan; dan
- Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
Pajak Daerah
Menurut Kaho pajak daerah adalah peralihan kekayaan
dari pihak rakyat
kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan
untuk Public Investment.
Pajak daerah adalah punguttan daerah menurut peraturan yang ditetapakan sebagai badan hukum publik dalam rangka membeiayai rumah tangganya.
Denga kata
lain pajak daerah adalah : pajak yang wewenang pungutannya ada pada daerah dan pembangunan
daerah hal ini dikemukakan oleh Yasin. Selain itu Davey mengemukakan pendapatnya tentang pajak daerah yaitu :
- Pajak yang dipungut oleh pemerintah
daerah dengan peraturan
daerah sendiri
- Pajak yang dipungut berdasarkan peraturan
nasional tapi pendapatan tarifnya dilakukan
oleh Pemda.
- Pajak yang dipungut atau ditetapkan oleh Pemda.
- Pajak
yang dipungut dan diadministrasikan
oleh pemerintah
pusat tetapi pungutannya kepada, dibagi hasilkan dengan
atau dibebani pungutan tambahan
(opsen) oleh
Pemda.
Menurut Undang-Undang nomor 18 tahun 1997
disebutkan bahwa pajak
daerah adalah, yang selanjutnya disebut pajak, yaitu iuran wajib yang dilakukan oleh
orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang,
yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang
berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembengunan daerah.
Pasal 2 ayat (1) dan (2) didalam Undang–Undang
nomor
18 tahun 1999 disebutkan bahwa jenis pajak daerah yaitu :
- Jenis pajak daerah Tingkat
I terdiri
dari :
a.
Pajak kenderaan bermotor
b.
Bea balik nama kenderaan bermotor
c.
Pajak bahan bakar kenderaan bermotor
- Jenis pajak dearah Tingkat
II terdiri dari
:
a.
Pajak hotel dan restoran
b.
Pajak hiburan
c.
Pajak reklame
d.
Pajak penerangan jalan
e.
Pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C.
f.
Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
Selanjutnya pasal 3 ayat
(1) dicantumkan tarif pajak
paling tinggi
dari masing-masing jenis pajak sebagai berikut :
a.
Pajak kenderaan bermotor 5 %
b.
Pajak balik nama kenderaan bermotor 10 %
c.
Pajak bahan bakar kenderaan bermotor
5 % d. Pajak hotel dan restoran 10 %
d.
Pajak hiburan 35 %
e.
Pajak reklame 25 %
f.
Pajak penerangan jalan 10 %
g.
Pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C
h.
Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan 20 %
Tarif pajak untuk daerah Tingkat I diatur dengan peraturan pemerintah dan
penetepannya seragam diseluruh Indonesia.
Sedang untuk daerah Tingkat II,
selanjutnya ditetapkan oleh peraturan daerah masing-masing
dan
peraturan daerah tentang pajak tidak dapat berlaku surut. Memperhatikan sumber pendapatan asli
daerah sebagaimana tersebut diatas, terlihat sangat bervariasi.
Retribusi Daerah
Rochmat Sumitra mengatakan
bahwa retribusi adalah pembayaran
kepada negara yang dilakukan
kepada mereka yang menggunakan
jasa-jasa negara, artinya
retribusi daerah sebagai pembayaran atas pemakain jasa atau kerena mendapat pekerjaan usaha atau milik daerah bagi yang berkepentingan atau jasa yang diberikan oleh daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu
setiap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah senantiasa berdasarkan prestasi dan jasa yang diberikan kepada masyarakat, sehingga keluasaan retribusi daerah terletak pada yang dapat dinikmati oleh masyarakat.
Jadi
retribusi sangat
berhubungan erat dengan jasa layanan yang diberikan pemerintah kepada yang membutuhkan.
Pembayaran retribusi oleh masyarakat menurut Davey adalah :
- Dasar untuk mengenakan retribusi
biasanya harus didasarkan
pada total cost dari pada pelayanan-pelayanan
yang disediakan
- Dalam beberapa hal retribusi
biasanya harus didasarkan
pada kesinambungan harga jasa suatu
pelayanan,
yaitu
atas dasar
mencari
keuntungan.
Disamping itu menurut Kaho, ada beberapa ciri-ciri retribusi yaitu :
- Retibusi dipungut oleh negara
- Dalam pungutan terdapat
pemaksaan secara
ekonomis
- Adanya kontra prestasi
yang secar langsung
dapat ditunjuk
- Retribusi yang dikenakan kepada setiap
orang/badan yang menggunakan/
mengenyam
jasa-jasa yang disediakan oleh negara.
Sedangkan
jenis-jenis retribusi yang diserahkan kepada daerah Tingkat II
menurut Kaho berikut ini
:
1. Uang leges
2. Biaya jalan / jembatan / tol
3. Biaya pangkalan
4. Biaya penambangan
5. Biaya potong hewan
6. Uang muka sewa tanah / bangunan
7. Uang sempadan dan izin bangunan
8. Uang pemakaian tanah milik daerah
9. Biaya penguburan
10. Biaya pengerukan wc
11. Retribusi pelelangan uang
12. Izin perusahaan industri kecil
13. Retribusi pengujian kenderaan bermotor
14. Retribusi jembatan timbang
15. Retribusi stasiun dan taksi
16. Balai pengobatan
17. Retribusi reklame
18. Sewa pesanggrahan
19. Pengeluaran hasil pertanian, hutan dan laut
20. Biaya pemeriksaan susu dan lainnya
21. Retribusi tempat rekreasi
Dari uraian diatas dapat kita lihat pengelompokan retribusi yang meliputi :
·
Retribusi jasa umum, yaitu : retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
·
Retribusi jasa usaha, yaitu : retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemda
dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya disediakan oleh sektor
swasta.
Perusahaan Daerah
Dalam usaha menggali sumber pendapatan
daerah dapat dilakukan dengan berbagai cara, selama tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat penting dan perlu mendapat
perhatian khusus
adalah perusahaan daerah.
Menurut Wayang mengenai perusahaan daerah sebagai berikut :
- Perusahaan Daerah adalah kesatuan produksi
yang bersifat :
a. Memberi jasa
b. Menyelenggarakan pemanfaatan umum
c. Memupuk pendapatan
- Tujuan perusahaan daerah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah
khususnya
dan pembangunan kebutuhan rakyat dengan menggutamakan
industrialisasi dan ketentraman serta ketenangan kerja menuju
masyarakat yang adil dan makmur.
- Perusahaan daerah bergerak
dalam lapangan yang sesuai dengan urusan rumah tangganya menuru
perundang-undangan yang mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah.
- Cabang-cabang produksi yang penting
bagi daerah dan mengusai hajat hidup orang banyak di daerah, yang modal
untuk seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Pendapatan
asli daerah tidak seluruhnya
memiliki kesamaan,
terdapat pula sumber-sumber pendapatan lainnya, yaitu penerimaan lain-lain
yang sah, menurut Devas bahwa : kelompok penerimaan lain-lain dalam pendapatan
daerah Tingkat II mencakup berbagai penerimaan kecil-kecil,
seperti hasil penjualan alat berat dan bahan
jasa.
Penerimaan dari
saswa, bunga
simpanan
giro dan Bank
serta
penerimaan dari denda kontraktor. Namun walaupun demikian sumber penerimaan daerah sangt bergantung pada potensi daerah itu sendiri.
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Sebagaimana diketahui,
selama ini khususnya
daerah kabupaten
banyak bergantung pada pemerintah
pusat, karena terbatasnya jumlah dana yang berkaitan dengan sumber
dana yang telah diatur oleh pemerintah pusat.
Dengan ketergantungan pemerintah daerah dalam hal dana bagi penyelenggaraan
urusan, maka akan sulit untuk mencapai tujuan otonomi daerah terutama
bagi daerah yang kurang berkembang.
Salah satu faktor penting dalam pelaksanaan otonomi daerah menyangkut ekonomi atau keuangan
daerah. Dengan kemampuan ekonomi maksudnya adalah adanya kemampuan daerah secara ekonomis artinya dapat menjadikan daerah berdiri sendiri tanpa ketergantungan
dengan pusat.
Dengan demikian jelas sumber-sumber penerimaan daerah meliputi dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah adalah pendapatan
asli daerah yang meliputi: hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan
milik daerah,
pengelolaan kekayaan daerah serta lain-lain pendapatan
asli daerah yang sah.
DAFTAR PUSTAKA
Riwu Kaho, Yosef, “ Analisa
Hubungan
Pemerintah
Pusat dan
Daerah di Indonesia”, Bina Aksara, Jakarta, 1985.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
Tentang Pemerintahan Daerah
Undang–Undang Nomor
18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi